BREAKING NEWS: Atas Perintah Kapolri, Dokter Richard Lee Dibebaskan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:16 WIB
BREAKING NEWS: Atas Perintah Kapolri, Dokter Richard Lee Dibebaskan
Dokter Richard Lee 9tengah) didampingi istri dan pengacara di Polda Metro Jaya. dr Richard dibebaskan polisi pada Kamis (12/8/2021) malam. [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI