Suara.com - Mantan member idol Kpop BIGBANG, Seungri, dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Berikut deretan fakta Seungri eks BIGBANG divonis 3 tahun bui.
Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin telah melakukan penahanan terhadap Seungri pada Kamis (12/8/2021).
Seungri juga dihukum karena mendaftar wajib militer saat kasusnya masih bergulir. Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta Seungri eks BIGBANG divonis 3 tahun bui.
1. Sembilan dakwaan
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan militer sebelumnya menjatuhi Seungri dengan sembilan dakwaan, termasuk tentang asusilan, perjudian, kriminal, penggelapan, dan prostitusi.
Majelis hakim menyatakan Seungri bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau setara dengan Rp 14 miliar.
2. Terbukti bersekongkol dengan Yoo In Suk
Fakta-fakta dipersidangkan membuktikan Seungri telah bersekongkol dengan CEO Yoori Holdings Yoo In Suk terkait bisnis prostitusi.
"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," ucap Hakim dikutip dari Soompi.
Baca Juga: 6 Dance Cover Ayu Ting Ting yang Paling Disorot, Sampai Dilirik Idol Kpop
"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," sambung hakim.
3. Pengadilan sebut kesaksian Seungri tidak konsisten
Pengadilan menyebut pelantun tembang If You ini tidak konsisten dalam memberikan kesaksisan selama penyelidikan polisi, penyelidikan tuntutan hingga di depan majelis hakim.
Kendati menyangkal semua tuduhan kecuali penggalaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing, majelis hakim tetap menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan.
Seungri akhirnya dinyatakan bersalah atas penyedia layanan prostitusi untuk rekan bisnis, judi, menyebarkan video panas yang diambil secara ilegal, hingga menyuap polisi atas kegiatan kriminal.
4. Reaksi warganet Korea
Putusan ini menuai beragam reaksi pro dan konta dari publik Korea. Namun, beberapa di antaranya menilai vonis yang dijatuhkan terlampau ringan.
"Seharusnya 30 tahun, bukan tiga tahun," tulis warganet Korea di Naver.
"Meskipun beruntung dia akhirnya dipenjara, hukumannya terlalu pendek," jelas yang lain.
Seungri sebelumnya terlibat kasus Burning Sun yang pertama kali mencuat pada tahun 2019. Ia juga tersandung skandal layanan seks yang diperuntukan untuk calon investor dalam bisnisnya, serta perjudian di luar negeri di kasino mewah LAs Vegas.
Itulah deretan fakta Seungri eks BIGBANG divonis 3 tahun bui atas kasus prostitusi. Bagaimana menurutmu?