4 Fakta Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Bui, Terbukti Bersalah Atas 9 Dakwaan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:30 WIB
4 Fakta Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Bui, Terbukti Bersalah Atas 9 Dakwaan
Seungri eks BigBang (Soompi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan member idol Kpop BIGBANG, Seungri, dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Berikut deretan fakta Seungri eks BIGBANG divonis 3 tahun bui.

Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin telah melakukan penahanan terhadap Seungri pada Kamis (12/8/2021).

Seungri juga dihukum karena mendaftar wajib militer saat kasusnya masih bergulir. Untuk lebih jelasnya, simak deretan fakta Seungri eks BIGBANG divonis 3 tahun bui.

1. Sembilan dakwaan

Seungri eks BigBang (Soompi.com)
Seungri eks BigBang (Soompi.com)

Pengadilan militer sebelumnya menjatuhi Seungri dengan sembilan dakwaan, termasuk tentang asusilan, perjudian, kriminal, penggelapan, dan prostitusi.

Majelis hakim menyatakan Seungri bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau setara dengan Rp 14 miliar.

2. Terbukti bersekongkol dengan Yoo In Suk

Fakta-fakta dipersidangkan membuktikan Seungri telah bersekongkol dengan CEO Yoori Holdings Yoo In Suk terkait bisnis prostitusi.

Seungri Bigbang. (Instagram)
Seungri Bigbang. (Instagram)

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," ucap Hakim dikutip dari Soompi.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," sambung hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI