Dokter Richard Lee Tak Mau Diperiksa Polisi tanpa Didampingi Pengacara

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:21 WIB
Dokter Richard Lee Tak Mau Diperiksa Polisi tanpa Didampingi Pengacara
Dokter Richard Lee
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reni Effendi istri Richard Lee mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) sore. Bersama kuasa hukumnya, Razman Nasution, Reni ingin mengetahui keadaan sang suami.

"Kami ke sini ingin tahu tentang keadaan klien saya (dr Richard Lee)," kata Razman Arif Nasution di Krimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, S.H [Andika/Suara.com]
Kuasa Hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution. [Andika/Suara.com]

Menurut Razman, setelah ditahan, Dokter Richard Lee meneleponnya dan ingin didampingi. Pasalnya dia tidak mau menjalani BAP bila tidak didampingi kuasa hukum.

"Tadi malam jam 10, klien saya telepon pakai handphone penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," ujar Razman.

Baca Juga: Kartika Putri Hapusi Komentar Jahat Netizen: Saya Tak Mau Akun Jadi Lapak Dosa Kalian..

Sementara itu, Razman menyesalkan tindakan penyidik saat menjemput paksa Dokter Richard Lee.

Foto kolase Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. [Tangkapan layar Instagram]
Foto kolase Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. [Tangkapan layar Instagram]

"Saya sudah mendengar, menyaksikan, dan melihat secara utuh penjelasan dari kabid humas. Beliau tahu tentang kasus ini. Saya pernah curhat agar dicarikan solusi," imbuhnya.

"Saya sangat menyesalkan sikap dari penyidik yang tidak menjelaskan secara utuh ke klien saya," katanya menambahkan.

Seperti diketahui  Richard Lee ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) pagi.

Sementara polisi harus menangkap Dokter Richard Lee karena dokter kecantikan itu ketahuan melakukan akses ilegal dan berusaha menghilangkan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Kemakan Hoax

Dokter Richard Lee kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi. Alasan penahanan atas dr Richard karena dokter berkacamata itu dijerat Pasal 30 UU ITE di mana ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI