Suara.com - Penangkapan secara paksa dokter Richard Lee yang terjadi pada Rabu (11/8/2021), di rumahnya di Palembang, ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan istri Habib Usman bin Yahya, Kartika Putri.
Berdasarkan keterangan polisi, dokter spesialis estetika itu ditangkap lantaran penghilangan barang bukti di akun Instagram-nya, yang sebenarnya masih disita.
Jadi, bukan karena pencemaran nama baik seperti yang diduga oleh banyak orang.
"Sekali lagi saya sampaikan, dibedakan antara laporan polisi, pelapornya saudara Rika tentang pencemaran nama baik, dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini," tutur Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, dalam video yang klarifikasi yang dibagikan Kartika Putri di akun Instagram-nya, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Penangkapan Dokter Richard Lee: Rekan Sejawat Khawatir Bikin Konten Edukasi di Medsos
Berdasarkan laporan polisi pada 9 Agustus 2021 lalu, terdeteksi adanya akses ilegal serta pencurian barang bukti dari akun dengan menghapusnya dari akun yang sedang disita oleh polisi.
"Karena barang bukti ini, akun ini, sudah ada surat penetapan dari pengadilan negeri sejak 8 Juni 2021 yang lalu," sambungnya.
Klarifikasi ini membuat Kartiak Putri berpesan kepada netizen untuk mencari keberanan suatu informasi sebelum menerimanya.
"Tabayyun dulu yuk semua, jangan mudah termakan hoax," tulis wanita 30 tahun itu.
Tak lupa ia pun berteima kasih kepada jajaran polisi yang telah memberi klarifikasi tentang kasus ini.
Baca Juga: Dihujat Gara-gara Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Bawa Agama!
"Bersama @polisi_indonesia Tegakkan Kebenaran dan Keadilan dengan sejujur jujurnya. Bismillah Amanah," tandasnya dalam caption.