Suara.com - Kasus yang menimpa Seungri eks BIGBANG masih terus bergulir. Ia baru saja divonis 3 tahun penjara.
Pada hari Kamis (12/08), Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat Yongin menahan pria 30 tahun tersebut. Seungri langsung ditahan karena dicurigai hendak melarikan diri.
Semua tuduhan terbukti dan Seungri divonis bersalah. Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp 14 miliar.
"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," ucap Hakim dilansir dari Soompi.
Baca Juga: Dispatch Rilis Obrolan Teks Seungri dan 3 Temannya tentang Layanan Prostitusi Ilegal
"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," imbuhnya.
Seungri terlibat kasus burning sun yang pertama kali mencuat pada tahun 2019. 2 tahun berurusan dengan hukum, ia akhirnya ditahan.
Pelantun If You itu sempat menyangkal 8 dari 9 tuduhan. Ia hanya mengaku melanggar transaksi mata uang asing.
Seungri akhirnya dinyatakan bersalah atas penyedia layanan prostitusi untuk rekan bisnis, judi, menyebarkan video panas yang diambil secara ilegal, hingga menyuap polisi atas kegiatan kriminal.
Baca Juga: Seungri eks BIGBANG Dituntut 5 Tahun Bui, Ada 9 Kasus yang Menjeratnya