Terbukti Bersalah, Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:53 WIB
Terbukti Bersalah, Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara
Seungri eks BigBang (Soompi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus yang menimpa Seungri eks BIGBANG masih terus bergulir. Ia baru saja divonis 3 tahun penjara.

Pada hari Kamis (12/08), Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat Yongin menahan pria 30 tahun tersebut. Seungri langsung ditahan karena dicurigai hendak melarikan diri.

Seungri Bigbang. (Instagram)
Seungri Bigbang. (Instagram)

Semua tuduhan terbukti dan Seungri divonis bersalah. Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp 14 miliar.

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya," ucap Hakim dilansir dari Soompi.

Baca Juga: Dispatch Rilis Obrolan Teks Seungri dan 3 Temannya tentang Layanan Prostitusi Ilegal

Penyanyi Seungri "BIGBANG". [Soompi]
Penyanyi Seungri "BIGBANG". [Soompi]

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," imbuhnya.

Seungri terlibat kasus burning sun yang pertama kali mencuat pada tahun 2019. 2 tahun berurusan dengan hukum, ia akhirnya ditahan.

Seungri eks BigBang (Soompi.com)
Seungri eks BigBang (Soompi.com)

Pelantun If You itu sempat menyangkal 8 dari 9 tuduhan. Ia hanya mengaku melanggar transaksi mata uang asing.

Seungri akhirnya dinyatakan bersalah atas penyedia layanan prostitusi untuk rekan bisnis, judi, menyebarkan video panas yang diambil secara ilegal, hingga menyuap polisi atas kegiatan kriminal.

Baca Juga: Seungri eks BIGBANG Dituntut 5 Tahun Bui, Ada 9 Kasus yang Menjeratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI