Ini Alasan Polisi Menahan Dokter Richard Lee

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Ini Alasan Polisi Menahan Dokter Richard Lee
Pakar Dermatologis, dr Richard Lee, MARS. (Screenshot YouTube/dr Richard` Lee, MARS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi saat ini sudah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Tidak itu saja, dr Richard juga kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Adapun polisi menahan Dokter Richard Lee karena dokter kencantikan ini terncam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

dr Richard Lee dijemput paksa kepolisian. [Instagram]
dr Richard Lee dijemput paksa kepolisian. [Instagram]

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE, atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP. Ancamannya Pasal 30, semua uncur masuk. Hukumannya enam, tujuh tahun dan tertinggi delapan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Yusri Yunus menambahkan.

Baca Juga: Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik

Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi. Polisi menangkap dr Richard karena kasus ilegal akses dan berusaha menghilangkan alat bukti yang sudah diamankan polisi.

Kartika Putri [Suara.com/Rena Pangesti]
Kartika Putri [Suara.com/Rena Pangesti]

"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menegaskan kalau pihaknya telah melakukan penagkapan terhadap Dokter Richard Lee sudah sesuai dengan prosedur. Terjadi paksaan karena dr Richard berusaha menolak ketika dibawa kepolisian.

"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," imbuh Yusri Yunus.

Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.

Baca Juga: IDI Pasang Badan Bela Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi

"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI