Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik

Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:48 WIB
Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik
dr Richard Lee, MARS (Screenshot Channel YouTube dr Richard Lee MARS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membantah timnya melakukan upaya paksa saat menangkap Dokter Richard Lee di kediamannya di kawasan Palembang, Rabu (11/8/2021). Menurut Yusri, apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," kata Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

dr Richard Lee dijemput paksa kepolisian. [Instagram]
dr Richard Lee dijemput paksa kepolisian. [Instagram]

Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.

"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

Baca Juga: IDI Pasang Badan Bela Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi

Dalam kesempatan ini, Yusri Yunus juga meluruskan bahwa ditangkapnya Dokter Richard Lee bukan karena laporan Kartika Putri dalam kasus pencemarana nama baik. dr Richard ditangkap karena ada upaya menghilangkan barang bukti melalui ilegal akses ke barang bukti yang sudah diamankan kepolisian.

Kartika Putri dan suami, Habib Usman bin Yahya. [Yuliani/Suara.com]
Kartika Putri dan suami, Habib Usman bin Yahya. [Yuliani/Suara.com]

"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," imbuh Yusri Yunus.

Saat ini, Dokter Richard Lee sudah dijadikan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi. 

Proses penangkapan Dokter Richard Lee diungkap oleh sang istri, Reni Effendi di Instagram Story. Di video tersebut, dr Richard terlihat berontak dan menolak dibawa polisi. Sementara sang istri menjerit histeris melihat sang suami berusaha dibawa polisi.

Baca Juga: Polisi: Dokter Richard Lee Ditangkap bukan karena Kasus Kartika Putri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI