Sebelumnya, Hotman Paris juga bersuara tentang adanya dugaan barang bukti yang dihilangkan dalam kasus Richard Lee.
"Itulah katanya alasan pasal 30 UU ITE diterapkan dan ada pasal 221 KUHP yaitu dugaan menghilangkan barang bukti. Ini dugaan lho, kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," ujarnya memaparkan.