Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konfrensi pers terkait kasus Dokter Richard Lee. Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengungkap, dr Richard ditangkap karena berusaha menghilangkan barang bukti.
"Tanggal 9 Agustus berdasar penyeledikan barang bukti yang ada di penyidik Krimsus Polda, adanya satu ilegal akses, di akun yang sudah menjadi barang bukti dari pihak penyidik," kata Yusri Yunus saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Barang bukti itu sendiri berupa ponsel dan sudah diamankan polisi sejak 8 Juli 2021. Setelah ditelusuri, yang melakukan ilegal akses adalah Dokter Richard Lee sendiri.
"Ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan penuyciran di akun yang jadi barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL. Ini hasil pendalaman yang kita lakukan," imbuh Yusri Yunus.
Baca Juga: Trending Twitter Akibat Polisikan Dokter Richard Lee, Netizen Sebut Kartika Putri Arogan
Dari situ, Yusri Yunus juga mengatakan bahwa ditangkapnya Dokter Richard Lee ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee dijemput paksa polisi dari Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang. Kabar penangkapan itu diungkap istri dr Richard Lee, Reni Effendi melalu sebuah video yang disebar di Instagram Story.
Di situ, Dokter Richard Lee terlihat panik dan meronta-ronta saat berusaha dibawa polisi. Sementara sang istri menjerit histeris melihat sang suami hendak dibawa polisi.
Baca Juga: Dugaan Hilangkan Barang Bukti, Dokter Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara