Dugaan Hilangkan Barang Bukti, Dokter Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:24 WIB
Dugaan Hilangkan Barang Bukti, Dokter Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara
Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Dokter Richard Lee bukan hanya dugaan pencemaran nama baik. Tetapi muncul masalah lain yakni dugaan menghilangkan barang bukti.

Informasi ini diungkap Hotman Paris Hutapea saat menjelaskan kenapa polisi menangkap Dokter Richard Lee.

"Karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," kata Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).

"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.

Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution [Suara.com/Yuliani]
Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution [Suara.com/Yuliani]

Atas dasar tersebut, maka Hotman Paris menyebut Dokter Richard Lee dikenakan pasal 30 UU ITE serta pasal 221 KUHP.

"(Isinya) dugaan menghilangkan barang bukti. Ini dugaan lho, kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," kata Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea juga menyebutkan ancaman hukuman penjara jika kasus barang bukti yang dihilangkan ini terbukti.

"Pasal 30 UU ITE disebutkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, illegal access," kata pengacara 61 tahun ini.

Namun lebih lanjut, Hotman Paris tak mau berandai-andai siapa oknum yang bermain di dalamnya.

Baca Juga: Kenapa Richard Lee Ditangkap Polisi? Reni Effendi: Suami Saya Bukan Teroris

"Itulah secara normatif. Substansi siapa pelakunya, saya tidak memberikan komentar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI