Dugaan Hilangkan Barang Bukti, Dokter Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:24 WIB
Dugaan Hilangkan Barang Bukti, Dokter Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara
Dokter Richard Lee [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Dokter Richard Lee bukan hanya dugaan pencemaran nama baik. Tetapi muncul masalah lain yakni dugaan menghilangkan barang bukti.

Informasi ini diungkap Hotman Paris Hutapea saat menjelaskan kenapa polisi menangkap Dokter Richard Lee.

"Karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," kata Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).

"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.

Baca Juga: Kenapa Richard Lee Ditangkap Polisi? Reni Effendi: Suami Saya Bukan Teroris

Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution [Suara.com/Yuliani]
Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution [Suara.com/Yuliani]

Atas dasar tersebut, maka Hotman Paris menyebut Dokter Richard Lee dikenakan pasal 30 UU ITE serta pasal 221 KUHP.

"(Isinya) dugaan menghilangkan barang bukti. Ini dugaan lho, kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," kata Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea juga menyebutkan ancaman hukuman penjara jika kasus barang bukti yang dihilangkan ini terbukti.

"Pasal 30 UU ITE disebutkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, illegal access," kata pengacara 61 tahun ini.

Namun lebih lanjut, Hotman Paris tak mau berandai-andai siapa oknum yang bermain di dalamnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Penangkapan dr Richard Lee Terkait Kasus Ilegal Akses dan Hilangkan Barbuk

"Itulah secara normatif. Substansi siapa pelakunya, saya tidak memberikan komentar," ujarnya.

Sebelum Hotman Paris angkat bicara, tersebar video yang memperlihatkan penangkapan polisi kepada Richard Lee.

"Kami dari Unit 2 Siber Polda Metro Jaya. Ini ada surat penangkapan, nama saya Charles," ujar seorang pria.

"Membawa (Richard Lee) ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait pasal 30 junto 46 UU ITE dan atau 231 KUHP dan atau 221 KUHP," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI