Alasan Dokter Richard Lee Ditangkap, Ada Dugaan Menghilangkan Barang Bukti

Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:44 WIB
Alasan Dokter Richard Lee Ditangkap, Ada Dugaan Menghilangkan Barang Bukti
dr Richard Lee, MARS, saat mereview, Rose, salah satu produk skincare abal-abal yang laris di Indonesia. (Screenshot Channel YouTube dr Richard Lee MARS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan Richard Lee di rumahnya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) berlangsung dramatis. Peristiwa ini terkait masalah yang dihadapi si dokter mengenai pencemaran nama baik dalam kasus UU ITE diduga laporan artis Kartika Putri.

Namun warganet bertanya-tanya, mengapa karena kasus tersebut Richard Lee sampai harus dijemput paksa di rumahnya. Menjawab rasa penasaran tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara.

Dokter Richard Lee saat diamankan [Instagram]
Dokter Richard Lee saat diamankan [Instagram]

"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan Dr. Richard Lee. 'Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?'" ujar Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).

Berdasarkan informasi yang didapat Hotman Paris Hutapea, kasus yang dihadapi Richard Lee bukan hanya pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Pengacara Bakal Lapor Propam

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Intagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," ujar Hotman Paris.

Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution [Suara.com/Yuliani]
Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution [Suara.com/Yuliani]

"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," kata dia lagi.

Merujuk pada dugaan barang bukti yang hilang, maka Richard Lee harus dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sehingga oleh penyidik, dibuat kasus kedua yaitu pasal 30 UU ITE yang isinya mengenai dugaan illegal acces dan ada pasal 221 KUHP yaitu dugaan menghilangkan barang bukti," kata Hotman Paris memaparkan.

Tapi ia menegaskan hal itu baru dugaan. "Kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," ujar dia.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap, 69 Lebih Tanda Tangan Banjiri Petisi "Selamatkan Penyelamat"

Hotman Paris menjelaskan, dalam kasus Richard Lee, akun Instagramnya memang disita kepolisian. Tindakan itu atas izin pengadilan.

"Polisi atas izin pengadilan kan hanya menyita. Tetapi sistemnya berjalan," kata Hotman Paris.

Agar lebih jelas, Hotman Paris Hutapea meminta pihak Polda Metro Jaya segera menggelar konferensi pers.

"Mudah-mudahan Kabid Humas Polda Metro Jaya segera melakukan konferensi pers agar masyarakat tahu apa yang terjadi," kata pengacara nyentrik ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI