Suara.com - Kabar perseteruan Dokter Richard Lee dan Kartika Putri tampaknya memasuki babak baru. Terkini, Dokter Richard Lee dikabarkan dijemput paksa oleh polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021). Penangkapan itu berlangsung dramatis hingga membuat sang istri histeris.
Para netizen di media sosial, khususnya Twitter, turut menyoroti kabar penangkapan Dokter Richard Lee tersebut. Mereka mencibir habis Kartika Putri, terutama setelah kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.
Kabarnya Dokter Richard Lee dilaporkan Kartika Putri dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Netizen pun menyebut Kartika Putri sebagai sosok yang arogan. Apalagi Dokter Richard Lee sudah minta maaf secara terbuka kepada Kartika Putri.
Baca Juga: 3 Artis Pelanggan Klinik Kecantikan Dokter Richard Lee, Dinar Candy jadi Brand Ambassador
"Jelas sekali pihak Kartika Putri yang salah dan arogan, padahal melakukan salah itu manusiawi dan mengakui kesalahan bukan hal yang hina loh," tulis netizen.
"Kartika Putri kalo dia rendah hati sedikit seharusnya minta maaf sama followernya karena mempromosikan barang berbahaya dan berterima kasih sama dr. Richard karena sudah mengedukasi agar kedepannya ga asal ambil endorse, bukannya malah menuntut atas pencemaran nama baik," imbuh netizen.
"Banyak banget pahala Dokter Richard udah nyelametin kulit orang-orang dari bahaya skincare abal-abal. Dan Kartika Putri… nilai sendiri dalam hati deh," timpal yang lain.
"Sedih banget liatnya, padahal hanya menyampaikan kebenaran malah dapat musibah. Ini Indonesia? Yang katanya negara hukum tapi hukumnya tdk berjalan dengan baik," ujar netizen.
"Kalo bener dr Richard ni ditangkep karena ulah Kartika Putri, gilak sih dukung dr Richard penuh," komentar netizen lainnya.
Baca Juga: 7 Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee: Dibawa Paksa, Pengacara Protes
Diberitakan sebelumnya, soal penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021) dijelaskan oleh Kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution. Dia mengakui, dr Richard sudah menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.
Namun, status tersangka itu baru diketahui Razman Arif Nasution setelah ia menerima surat penangkapan untuk dr. Richard Lee.
"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di Instagram, Rabu (11/8/2021).
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," kata Razman sambil menunjukkan surat kuning.
Sambil berapi-api, Razman Arif Nasution menyebut surat perintah penangkapannya disebut tanggal 11/12 bulan Agustus. Dia menyebut penangkapan ini terkesan diburu-buru karena mengingat hari ini tanggal 11 Agustus.
Razman juga menjelaskan, bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.