Suara.com - Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, menjelaskan ihwal penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021). Dia mengakui, dr Richard sudah menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.
Tapi status tersangka itu baru diketahui Razman Arif Nasution setelah ia menerima surat penangkapan untuk dr Richard Lee.
"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di Instagram, Rabu (11/8/2021).
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," kata Razman sambil menunjukkan surat kuning.
Baca Juga: Detik-detik Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Istri Histeris
Sambil berapi-api, Razman Arif Nasution juga menyebut surat perintah penangkapannya disebut tanggal 11/12 bulan Agustus. Mengingat hari ini tanggal 11 Agustus, ia menyebut penangkapan ini terkesan diburu-buru.
"Baru saja ini (sambil menunjukkan surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya nggak ngerti," katanya protes.
Razman menjelaskan, bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Dokter Richard Lee menurut Razman Arif Nasution juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE. Sementara itu baik Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya maupun pihak Kartika Putri belum merespons terkait penjemputan paksa Richard Lee hari ini.
Baca Juga: Sebelum Dijemput Paksa, Dokter Richard Lee Posting Dilabrak Emak-emak