Suara.com - Adam Deni membenarkan bahwa istri Jerinx SID, Nora Alexandra sempat menghubunginya sehari sebelum Jerinx ditetapkan sebagai tersangka. Adam Deni menyebut Nora mengirimkan pesan melalui Instagram kepadanya untuk meminta maaf dan berharap untuk damai.
"Iya kemarin h-1 pengumuman (tersangka) tepatnya Jumat malam, istrinya ada chat ke saya di Instagram untuk minta maaf, mengajak damai," kata Adam Deni saat dihubungi awak media, Senin (9/8/2021).
Adam Deni mengaku sudah memaafkan suami Nora Alexandra itu. Namun, keputusannya sudah bulat untuk tetap melanjutkan proses hukum.
"Tapi keputusan saya sudah bulat, tidak ada mediasi, tidak ada kata damai dan tidak ada hal-hal lain yang memengaruhi masalah ini," ucap Adam Deni menegaskan.
Baca Juga: Pemintaan Maaf Nora Alexandra karena Tidak Bisa Bekerja Maksimal Dianggap Lebay
Oleh karena itu, Adam Deni mengabaikan pesan dari Nora Alexandra. Ia sudah enggan merespons komunikasi dari pihak Jerinx SID dalam bentuk apapun.
"Jadi saya tidak akan membalas chat dari siapapun yang ingin mengupayakan masalah ini selesai melalui restoratif justice (upaya damai dengan mempertemukan kedua belah pihak)," imbuh Adam Deni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nora Alexandra meminta maaf kepada Adam Deni melalui pesan Instagram Minggu (8/8/2021). Istri Jerinx itu pun hari ini kembali membuat insta story yang berisikan keluh kesahnya terhadap permasalahan sang suami. Dalam hatinya, ia ingin Jerinx dan Adam Deni damai.
Sementara hari ini, Senin (9/8/2021) Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Ini merupakan panggilan perdananya sebagai tersangka usai kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Namun melalui kuasa hukumnya, Jerinx SID memohon izin untuk tidak hadir di pemeriksaan perdananya. Alasannya, kondisi fisik Jerinx sedang tidak sehat.
Baca Juga: Tak Fokus Kerja Imbas Kasus Jerinx, Ini 4 Sumber Pendapatan Nora Alexandra Bertahan Hidup
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga harus menjemput bola ke Polda Bali. Hal itu diduga karena Jerinx tersandung kendala terbang sehingga pemeriksaan dilakukan di Polda Bali.
Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP atau pasal 29 jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.