Suara.com - Jerinx SID tidak hadir di pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini, Senin (9/8/2021) di Polda Metro Jaya. Tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik itu beralasan sedang sakit.
Merespons hal tersebut, Adam Deni selaku pelapor atas kasus tersebut, mengingatkan Jerinx SID agar kooperatif dalam merespon panggilan kepolisian. Ia pun menyinggung hal itu semata agar tak perlu ada penjemputan paksa.
"Yang pasti ketika memang naik tersangka kemungkinan besar akan ada penjemputan paksa. Memang yang jadi tersangka kali ini tidak memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya ya," ujar Adam Deni saat dihubungi awak media, Senin (9/8/2021).
"Semoga ya yang saya laporkan ini tidak mangkir dengan alasan apapun, memenuhi panggilan, bersikap kooperatif saja," katanya menambahkan.
Baca Juga: Hari Ini Izin Sakit, Jerinx Diminta Polisi Hadiri Panggilan Kedua
Adam Deni menyebut, jika panggilan pertama saja sudah mangkir, ia meragukan kehadiran Jerinx SID di panggilan keduanya. Oleh karena itu, ia menyebut kemungkinan penjemputan paksa jika suami Nora Alexandra itu tak hadir sampai tiga kali panggilan.
"Karena jika memang panggilan pertama mangkir, kemudian ada panggilan kedua juga mangkir. Maka akan ada penjemputan paksa seperti yang tadi saya bilang," imbuh Adam Deni.
Hari ini, Senin (9/8/2021) Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Ini merupakan panggilan perdananya sebagai tersangka usai kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Jerinx SID memohon izin untuk tidak hadir di pemeriksaan perdananya. Alasannya, kondisi fisik lelaki bernama lengkap I Gede Aryastina ini sedang tidak sehat.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga harus menjemput bola ke Polda Bali. Hal itu diduga karena Jerinx SID tersandung kendala terbang sehingga pemeriksaan dilakukan di Polda Bali.
Baca Juga: Polisi Tegas Minta Jerinx Hadiri Panggilan Kedua, Kalau Sakit Lagi?
Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP atau pasal 29 jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx SID yang menyinggung endorse Covid-19 bagi para selebriti dan influencer. Adam mendebatnya dan meminta sang drummer memberikan daftar nama yang dituduhkan.
Namun Adam Deni malah disemprot Jerinx dengan dugaan kalimat mengancam. Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Adam Deni juga menyebut Jerinx SID menuduh dirinya menghilangkan akun Instagram sang musisi. Padahal dia memastikan tidak tahu menahu mengenai itu.
Atas kejadian ini, Nora Alexandra sudah menghubungi Adam Deni buat meminta maaf dan ingin berdamai. Tapi Adam Deni menolak dan tetap meneruskan perkaranya di kepolisian.