Perjuangkan Hak Anak di Luar Nikah, Lawan Rezky Aditya Pegang Putusan MK

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 09 Agustus 2021 | 14:40 WIB
Perjuangkan Hak Anak di Luar Nikah, Lawan Rezky Aditya Pegang Putusan MK
Rezky Aditya dan Wenny Ariani Instagram.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perseteruan Wenny Ariani dan Rezky Aditya masih bergulir. Wenny bahkan sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang agar anaknya diakui oleh artis sinetron tersebut.

Kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, mengatakan pihaknya selalu bepegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengatur tentang hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya.

Rezky Aditya [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]
Rezky Aditya [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]

"Dasar saya berani menggugat ini kan dengan adanya putusan MK. Dengan adanya putusan MK itu kan kita bisa membuktikan ada hubungan keperdataan antara ayah biologis dan anaknya melalui tes DNA," kata Ferry dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/8/2021).

Sejak awal, pihak Wenny meminta agar Rezky jalani tes DNA. Namun, karena sifatnya sukarela, mereka tak bisa memaksa.

Baca Juga: Karier Rezky Aditya Dianggap Redup, Mustahil Wenny Ariani Dompleng Namanya

"Itu yang selalu saya minta dari awal, saya selalu minta dijalani tes DNA, tapi itu kan tes DNA secara suka rela, tidak bisa kita secara paksa," ujar Ferry.

Rezky Aditya [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]
Rezky Aditya [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]

Karenanya, Ferry membawa persoalan ini ke pengadilan. Nantinya, dia berharap ada penetapan dari majelis hakim agar dilakukan tes DNA.

"Karena tidak ketemu maka saya lanjut ke gugatan supaya nanti saya mohonkan di pengadilan, insyaAllah dikabulkan, tapi saya juga tidak tahu, tapi kan kita berjuang mencoba terus," kata Ferry menjelaskan.

"Kita berharap majelis hakim mengabukan," kata Wenny Ariani menimpali.

Sebenarnya bunyi putusan MK mana yang dimaksud Ferry Aswan? Putusan itu adalah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar atau dikenal Machica Mochtar.

Baca Juga: Wenny Ariani Sebut Anaknya Sering Diajak Rezky Aditya ke Lokasi Syuting

Semua berawal dari kisruh antara Machica dengan mantan menteri era Orde Baru Moerdiono. Moerdiono selalu menyangkal soal pengakuan anak yang dilahirkan Machica lantaran pernikahan mereka tak dicatat KUA.

Machica waktu itu minta pengujian pasal 43 ayat (1) yang bunyinya, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Menurut Machica, pasal tersebut melanggar hak konstitusional anaknya. Dia keberatan anaknya tak mendapat pengakuan jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Padahal hak itu tertuang di pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan, dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Permohonan Machica dikabulkan. Kini, pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI