Suara.com - Jerinx SID kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (9/8/2021), terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Namun, suami Nora Alexandra itu kembali mangkir dari pemanggilan.
Oleh karena itu, kepolisian akan segera merencanakan panggilan berikutnya untuk Jerinx SID.
"Nanti kita habiskan dulu hari ini, karena jadwalnya masih hari ini. Besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (9/8/2021).
Yusri Yunus menjelaskan belum tahu kapan akan kembali memanggil Jerinx SID. Lantaran tak ada aturan yang memastikan kapan harus dibuat panggilan kedua setelah absen panggilan pertama.
Baca Juga: Batal Diperiksa Hari Ini, Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Jerinx Jika Dua Kali Mangkir
"Mekanismenya seperti itu. Tidak ada dalam KUHP harinya kapan. Nanti kita lakukan pemanggilan kedua, itu baru akan kami rencanakan besok," katanya menjelaskan.
Pastinya, Jerinx SID akan segera diberikan surat panggilan yang kedua. Kemungkinan, minggu depan (16 Agustus 2021) ia akan dijadwalkan untuk pemeriksaan tersangka.
"Nanti yang bersangkutan dipanggil (pasti), kami akan upayakan jadwal pemanggilan secepatnya. Mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja Senin minggu depan," imbuh Yusri Yunus.
"Jadi teman-teman tunggu saja, karena baru besok kami akan membuat rencana surat panggilan keduanya untuk saudara J," tutur Yusri Yunus.
Hari ini, Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Ini merupakan panggilan perdananya sebagai tersangka usai kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ngaku Sakit, Jerinx SID Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Namun, melalui kuasa hukumnya, Jerinx SID memohon izin untuk tidak hadir di pemeriksaan perdananya. Alasannya, kondisi fisik Jerinx sedang tidak sehat.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga harus menjemput bola ke Polda Bali. Hal itu diduga karena Jerinx tersandung kendala terbang sehingga pemeriksaan dilakukan di Polda Bali.
Jerinx SID diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP atau pasal 29 jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx SID yang menyinggung endorse Covid-19 bagi para selebriti dan influencer. Adam mendebatnya dan meminta sang drummer memberikan daftar nama yang dituduhkan.
Namun Adam Deni malah disemprot Jerinx dengan dugaan kalimat mengancam. Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Adam Deni juga menyebut Jerinx SID menuduh dirinya menghilangkan akun Instagram sang musisi. Padahal dia mengaku tidak tahu menahu mengenai itu.
Atas kejadian ini, Nora Alexandra sudah menghubungi Adam Deni buat meminta maaf dan ingin berdamai. Tapi Adam Deni menolak dan tetap meneruskan perkaranya di kepolisian.