Jerinx SID Jadi Tersangka, Adam Deni: Ini Bukan Drama Sob

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:13 WIB
Jerinx SID Jadi Tersangka, Adam Deni: Ini Bukan Drama Sob
Foto kolase Adam Deni dan Jerinx.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman yang dilakukan kepada Adam Deni. Informasi tersebut telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Adam Deni sebagai pelapor menyambut antusias status baru Jerinx.

"Sah tersangka," kata Adam Deni di Instagram.

Baca Juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni

Adam Deni menerangkan, apa yang dilakukannya bukanlah soal drama. Tapi bagaimana seseorang berjuang untuk haknya karena merasa terancam jiwanya.

"Drama? Ini bukan drama sob. Masa drama sampai tersangka?" kata pegiat media sosial ini.

Bagi Adam Deni, ini menjadi bukti keseriusannya menghadapi tantangan dari sang rival, Jerinx SID.

"Saya telah menunjukan keseriusan saya jika ditantang tanding hukum oleh seseorang," katanya.

Adam Deni juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah membantu mengurus masalahnya hingga menetapkan suami Nora Alexandra itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Pengancaman Adam Deni, Polisi Putuskan Nasib Jerinx Sore Ini

"Saya sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja sangat baik dalam menangani kasus saya," ujarnya.

Jerinx rencananya akan dipanggil pada Senin (9/8/2021) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula saat Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx yang menyinggung endorse Covid-19 bagi artis. Dia meminta sang drummer memberikan daftar nama yang dituduhkan.

Namun Adam Deni yang meminta secara baik-baik malah disemprot Jerinx dengan dugaan kalimat mengancam. Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

"Bentuk ancaman yang sudah terdeteksi pihak penyidik itu kalimatnya ‘Saya injak kepala kau di trotoar’. Nah itu sudah ada unsur pidananya," kata Adam Deni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI