Suara.com - Rapper Indra Derryanto atau dikenal Derry NEO ditangkap polisi atas kasus jual beli narkoba di Bogor, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan tes urinenya dinyatakan positif narkotika jenis ganja.
"Udah, hasil positif. Sementara ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Jumat (6/8/2021).
Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, selain pengguna Derry NEO juga terlibat dalam jual beli narkoba dengan dua tersangka lainnya, RS dan AB. Sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Sama. Jual, beli, menggunakan," ungkapnya.
Baca Juga: Rapper Derry NEO Ditangkap Terkait Kasus Ganja
Akibat perbuatannya, Derry NEO dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009.
"Di antaranya garis singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki, dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja," terangnya.
"Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," sambung Kombes Pol Azis Andriansyah.