Suara.com - Rapper Indra Derryanto atau dikenal Derry NEO ditangkap polisi atas kasus narkoba. Ia diduga terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan, awalnya pihak kepolisian mengamankan RS dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan nama ID atau Indra Derryanto.
"Terhadap saudara RS kita dapatkan berupa barbuk ganja seberat 16,2 gram. kemudian kita lakukan pemeriksaan dan kita dapat keterangan bahwa peroleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID," kata Azis Andriansyah di kantornya, Jumat (6/8/2021).
"Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB," ujarnya lagi.
Baca Juga: 28 Kg Ganja Kering Disita di Pelabuhan Bakauheni
Dari penangkapan ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti dengan total 59,8 gram ganja.
"Dari HB juga didapatkan barang bukti narkotika berupa ganja 42,8 gram. Dari 3 rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja," ujarnya.
Kombes Pol Azis Andriansyah menyayangkan keterlibatan Indra Derryanto yang tak lain merupakan seorang rapper dari grup musik NEO.
"Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap," ucapnya.
"Diantaranya garis singkatnya ada yang jual beli, ada yang memiliki, dan ada juga pemufakatan jahat untuk lakukan mengedarkan ganja," kata dia lagi.
Baca Juga: 13 Kali Selundupkan Ganja ke Jawa, Warga Aceh Ini Diringkus Petugas KSKP Bakauheni