Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menilai aksi Dinar Candy berbikini di jalan merupakan sebuah bentuk ekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang.
"DC menyampaikan haknya untuk mengekpresikan pendapatnya," kata Siti saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Menurut Siti, penyampaian DJ 28 itu tak lepas dari kondisinya yang merasa tertekan akibat PPKM. Sebagaimana diketahui Dinar Candy mengaku stres terdampak pandemi Covid-19.
"Pilihan cara mengekpresikannya tidak dapat dilepaskan dari kondisi DC yang sedang tertekan karena pandemi," kata dia.
Baca Juga: Stres karena PPKM, Kejiwaan Dinar Candy Akan Diperiksa?
Lebih lanjut kata Siti, seharusnya Dinar Candy membutuhkan bantuan psikologis. Sehingga kalau Dinar dijadikan tersangka kasus pornografi dianggap kurang tepat.
"Yang dibutuhkan adalah bantuan psikologis untuk mampu mengelola tekanan akibat pandemi. Jadi dengan melihat kasus ini secara komprehensif kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif," ujarnya.
"Perempuan yang selalu dijadikan target utama pelaksanaan peraturan tersebut. Demikianpula dalam perumusan pengertian ketelanjangan yang multitafsir yang berpotensi tindakan 'berlebihan'," katanya lagi.
Dinar Candy kini berstatus sebagai tersangka atas kasus pornografi. Ia diamankan di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2021) pukul 21.20 WIB.
Cukup lama diperiksa, Dinar Candy akhirnya dibolehkan pulang pada Jumat (6/8/2021) dini hari.
Baca Juga: Masih PPKM, Mulai Kapan Dinar Candy Wajib Lapor?
Kasus ini merupakan buntut dari postingan Dinar Candy yang tampil berbikini di jalan. Ia melakukan hal tersebut sebagai aksi protes terhadap PPKM yang diperpanjang.