Suara.com - Meski jadi tersangka kasus pornografi, Dinar Candy dibolehkan pulang. Tapi dia dikenakan wajib lapor seiring kasusnya berjalan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, biasanya wajib lapor dilakulan dua kali dalam seminggu. Teruntuk Dinar Candy, belum diketahui kapan pastinya ia wajib lapor.
"Nanti dijadwalkan. Biasanya sih Senin, Kamis," kata Kombes Pol Azis Andriansyah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).
Menurut Azis, penyidik masih mencarikan waktu yang cocok untuk Dinar Candy. Sebab saat ini masih dalam siatuasi PPKM Level 4.
Baca Juga: Dinar Candy Tersangka Pornografi, Komnas Perempuan Pasang Badan
"Tapi tergantung situasi karena situasi pandemi gini adanya pembatasan dan penyekatan ya kita lihat situasi di lapangan," ujarnya.
Dinar Candy kini berstatus sebagai tersangka atas kasus pornografi. Ia diamankan di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2021) pukul 21.20 WIB.
Cukup lama diperiksa, Dinar Candy akhirnya dibolehkan pulang pada Jumat (6/8/2021) dini hari.
Kasus ini merupakan buntut dari postingan Dinar Candy yang tampil berbikini di jalan. Ia melakukan hal tersebut sebagai aksi protes terhadap PPKM yang diperpanjang.
Baca Juga: Jadi Tersangka Demo Berbikini, Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M