Dinar Candy Tersangka Pornografi, Komnas Perempuan Pasang Badan

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 14:25 WIB
Dinar Candy Tersangka Pornografi, Komnas Perempuan Pasang Badan
Dinar Candy (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, ikut menyoroti kasus Dinar Candy. Ia menilai DJ berusia 28 tahun itu tak melakukan pelanggaran terhadap pasal 36 no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC," kata Siti saat dikonfirmasi Jumat (6/8/2021).

Aksi Dinar Candy menunaikan janjinya melakukan aksi protes di pinggir jalan menolak kebijakan Presiden Jokowi yang memperpanjang PPKM. [Akun IG dinar_candy]
Aksi Dinar Candy menunaikan janjinya melakukan aksi protes di pinggir jalan menolak kebijakan Presiden Jokowi yang memperpanjang PPKM. [Akun IG dinar_candy]

Siti kemudian menganoligikan jika yang melakukan aksi itu seseorang laki-laki. Ia tak yakin laki-laki tersebut akan disangkakan pasal tersebut.

"Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Demo Berbikini, Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M

"Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan," kata dia lagi.

Potret persahabatan Dinar Candy dan Nikita Mirzani. (Instagram/dinar_candy)
Potret persahabatan Dinar Candy dan Nikita Mirzani. (Instagram/dinar_candy)

Lebih lanjut, ia menyebut hukuman pidana terhadap Dinar Candy tak tepat. Sebab kondisi perempuan berdarah Sunda itu tengah stres karena terdampak PPKM.

"Karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," katanya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat mempertimbang mekanisme pendekatan restoratif kepada Dinar Candy.

"Kepolisian dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," katanya.

Baca Juga: 2 Alasan Dinar Candy Protes PPKM, Berbikini Jadi Tersangka Pornografi

Dinar Candy kini berstatus sebagai tersangka atas kasus pornografi. Ia diamankan di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2021) pukul 21.20 WIB.

Cukup lama diperiksa, Dinar Candy akhirnya dibolehkan pulang pada Jumat (6/8/2021) dini hari.

Kasus ini merupakan buntut dari postingan Dinar Candy yang tampil berbikini di jalan. Ia melakukan hal tersebut sebagai aksi protes terhadap PPKM yang diperpanjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI