Kasus Dugaan Penipuan, David NOAH Dikejar Sampai ke Bandung

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Kasus Dugaan Penipuan, David NOAH Dikejar Sampai ke Bandung
David NOAH [Instagram/@dorfel_dave]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keyboardist David NOAH tengah menghadapi masalah hukum. Ia diduga melakukan penipuan Rp 1,1 miliar kepada rekannya, Lina Yunita.

Permasalahan ini berawal pada 2019 saat mantan suami Gracia Indri tersebut meminta Lina Yunita menalangi dana perusahaan. Dengan melampirkan cek sebagai jaminan, uang itupun ditransfer ke David NOAH.

Namun saat Lina Yunita hendak mencairkan cek, hal itu tak bisa dilakukan karena rekeningnya sudah ditutup. David NOAH pun berjanji melunasi utangnya.

"Bu Lina menerima janji dari David mau menjual rumahnya dulu, apa segala macam," kata Devi Waluyo, kuasa hukum Lina Yunita saat dihubungi Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: David Noah Hilang Jejak saat Ditagih Utang, Lina Yunita Lapor Polisi

David NOAH ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018) [suara.com/Sumarni]
David NOAH ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018) [suara.com/Sumarni]

Hingga batas yang ditentukan, David NOAH tak membayarnya. Lina Yunita berusaha mencari keyboardist 40 tahun ini untuk menagih janji.

"WhatsApp, telepon, ke manajernya berkali-kali. Somasi personal dari klien saya juga sudah," terang Devi.

Somasi tersebut bahkan sampai diantarkan ke rumah David NOAH yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat. Sebab dari hasil surat perjanjian, rekan Ariel NOAH tersebut melampirkan alamat itu.

"Saat mengirimkan somasi ke Bandung, ternyata dari Oktober 2020, rumah itu sudah beralih. David tidak lagi menempati tempat itu," tutur pengacara Lina Yunita.

Lina Yunita yang sulit menjangkau David NOAH, akhirnya mengambil keputusan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Aduan itu sudah disampaikan sejak Kamis (5/8/2021) malam.

Baca Juga: Profil David NOAH: Mantan Suami Gracia Indri, Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,1 M

Dalam laporannya, kepolisian mengatakan kasus itu bisa masuk ke ranah penipuan dan penggelapan. Hal ini merujuk pada pasal 372 dan 378 KUHP.

"Karena orangnya tidak bisa dihubungi, tidak mau memberikan alamat yang baru, jadi  biarkan kepolisian saja yang memanggilnya," kata Devi Waluyo.

Devi berharap dengan keterlibatan polisi, akan mempermudah penyelesaian masalah kliennya dengan David NOAH.

"Mungkin kalau polisi yang panggil, dia akan muncul," ujar Devi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI