Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Niko Al Hakim Minta Maaf

Sumarni Suara.Com
Kamis, 05 Agustus 2021 | 22:14 WIB
Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Niko Al Hakim Minta Maaf
Dinar Candy ditemui di kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021) saat menyampaikan protesnya terkait PPKM diperpanjang [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DJ Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal UU pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penetapan ini buntut dari aksi Dinar Candy yang berbikini di pinggir jalan saat melakukan aksi protes akan perpanjangan PPKM.

Di samping itu, Niko Al Hakim akhirnya angkat bicara usai kasus dugaan pelecehan seksualnya viral di jagat maya. Perihal itu, dia mengaku sudah minta maaf kepada korban.

Lebih lanjut, berikut deretan artikel populer di kanal Entertainment Suara.com pada Kamis (5/8/2021).

1. Protes PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka

Dj Dinar Candy saat ditemui usai peluncuran sinetron '9 Bulan' yang dibintanginnya di Wang Plaza, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dj Dinar Candy saat ditemui usai peluncuran sinetron '9 Bulan' yang dibintanginnya di Wang Plaza, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka. Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE naik dari penyelidikan ke penyidikan 

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8/2021). 

Baca selengkapnya

2. Elma Theana Kena Tipu, Dana Paylater Raib hingga Jutaan Rupiah

Baca Juga: Temani Sang DJ Pemeriksaan, Ini 5 Potret Kompaknya Nikita Mirzani dan Dinar Candy

Elma Theana [Yuliani/Suara.com]
Elma Theana [Yuliani/Suara.com]

Musibah baru saja dialami artis Elma Theana. Baru-baru ini, perempuan 46 tahun ini menjadi korban penipuan oleh seseorang saat berbelanja online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI