Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka. Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE naik dari penyelidikan ke penyidikan
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8/2021).
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kombes Pol Aziz.
"Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE
Dinar Candy yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dia patut diduga melanggar UU Pornografi dan ITE usai aksi berbikini di jalan.
Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.
"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).
Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.
"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya.
Baca Juga: Dinar Candy Diamankan Polisi Diduga Melanggar UU ITE dan Pornografi
Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada.
Namun begitu, postingan itu sudah sukses membuat netizen heboh. Bahkan aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan sembari membawa poster langsung viral di jagat maya.