Suara.com - Aksi Dinar Candy berbikini di jalan berujung pada pemanggilan polisi. Sang female DJ terancam hukuman pidana Pornografi dan ITE.
"Tentang pornografi dan juga UU ITE, karena yang bersangkutan yang mengupload di Instagramnya, Instagram saudari DC ini sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Kasus Dinar Candy hampir serupa dengan nasib Gisella Anastasia. Bedanya, video pornografi dengan Yukinobu disebar orang lain.
Sementara Dinar Candy menyebarkan sendiri di Instagram. Meskipun kekinian, konten tersebut sudah dihapus.
Baca Juga: TERKUAK Bapak Dinar Candy Ustadz Sukabumi, Langsung Jatuh Sakit Lihat Anaknya Pakai Bikini
Lantas bagaimana perihal hukuman sang DJ? Praktisi hukum Deddy DJ menilai hukuman Dinar Candy bisa lebih berat dari Gisel. Meskipun, Gisel sampai sekarang belum dihukum.
"Kalau ini jelas lebih berat dari kacamata saya," kata Deddy DJ kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Deddy DJ mengungkap, Dinar Candy mempunyai motif mengkritik kebijakan pemerintah lewat cara yang tidak baik. Menurut dia, mengkritik sebenarnya boleh, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pro kontra itu adalah sesuatu yang wajar. Tapi kita ini kan manusia sehat, normal, ada di negara hukum. Tentunya setiap perilaku diatur. Ini kan bukan di hutan, ada aturannya," kata dia.
Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf atas kegaduhan yang dibuat. Bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga pemerintah.
Baca Juga: LBH Jakarta Sebut Upaya Pemidanaan Dinar Candy Langgar Hak Berpendapat: Dia Gak Telanjang!
"Dia harus meminta maaf. Bahwa perilaku dengan berbikini adalah sesuatu yang melanggar norma di negara kita. Nggak pantas, negara ketimuran seperti kita berbuat seperti itu," kata Deddy DJ mengakhiri.