Suara.com - Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Sudah ajukan pledoi atau pembelaannya, Vicky berharap bebas.
"Kita optimis aja (bebas), harus," kata Vicky Prasetyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Bahkan, suami Kalina Oktarani itu sudah memiliki nazar jika bisa bebas dari tuntutan penjara. Vicky Prasetyo mengaku berniat umrah bareng istri dan kuasa hukumnya.
"Ya pengin sih umrah bareng istri sama kuasa hukum aku, doain. Bentuk dedikasi aku berterima kasih sama kuasa hukum dan istri aku lah, juga pengin ibadah sambil liburan," imbuh Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Bacakan Pledoi Sendiri, Vicky Prasetyo Mau Hakim Pertimbangkan Hukumannya
Vicky Prasetyo mengaku hal itu menjadi nazarnya kelak. Lelaki 37 tahun ini pun berharap pandemi lekas berakhir agar nazarnya bisa terlaksana.
"Insya Allah kalau sudah selesai semua kalau pandemi berakhir juga," ucap mantan kekasih Zaskia Gotik ini.
Vicky Prasetyo mengaku akan membalas kebaikan para orang-orang yang berdedikasi untuknya. Namun, terlepas apapun nanti putusan hakim kelak, Vicky sudah menganggap kuasa hukumnya seperti keluarga.
"Jadi beliau semua yang ada dedikasi pastilah saya (ingat), terlepas nanti keputusannya apa bagi saya mereka udah kayak keluarga," tutur Vicky Prasetyo.
Sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.
Baca Juga: Ayah Vicky Prasetyo Dirawat Akibat Covid-19, Bagaimana Anggota Keluarga Lain?
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Usai sidang pembacaan pledoi hari ini, sidang selanjutnya beragendakan putusan dari majelis hakim. Sidang putusan tersebut akan digelar 26 Agustus mendatang.