Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Pada amis (1/7/2021) kemarin, Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.