Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi miliknya di sidang kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga.
Suami Kalina Oktarani ini mengaku menulis sendiri pembelaannya dan membacakannya di depan para majelis hakim.
"Iya dirangkai sendiri kan tadi, (disusun) dari persidangan awal sampai sekarang," ungkap Vicky Prasetyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, pembelaannya berdasar fakta-fakta dan pernyataan saksi di persidangan. Ia berharap hal itu bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusannya nanti.
Baca Juga: Ayah Vicky Prasetyo Dirawat Akibat Covid-19, Bagaimana Anggota Keluarga Lain?
"Bahwa seperti yang disampaikan saksi-saksi, mereka (sebut) laki-laki ada di dalam kamar mungkin itu jadi pertimbangan," jelas Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo berdalih, penggerebekan yang dilakukannya semata-mata untuk menjaga martabatnya sebagai suami. Ia pun berharap kasusnya ini tidak menjadi contoh buruk bagi para perempuan yang sudah bersuami.
"Bahwa semata-mata yang aku lakukan menjaga kehormatan keluarga sebagai seorang suami," ujarnya.
"Jangan sampai nanti jadi ajang percontohan perkara ini untuk semua wanita yang melakukan kesalahan atau berada di dalam kamar bersama lelaki lain saat seorang suami membela kehormatan keluarganya, tapi malah jadi dia (suami) yang bermasalah," lanjutnya mengakhiri.
Diketahui, sidang pencemaran nama baik ini berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya.
Baca Juga: Ayah Vicky Prasetyo Terpapar Covid-19, Kini Dirawat di ICU
Dia pun sempat melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Pada amis (1/7/2021) kemarin, Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.