Suara.com - Dinar Candy sukses membuat kehebohan dengan aksi berbikini di jalan. Namun kegaduhan tersebut nyatanya bisa membuat sang female DJ dipenjara.
Sebab apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU). Hukumannya pun bisa mengandung pasal berlapis.
![Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/08/04/80282-dinar-candy.jpg)
"Bisa (dipenjara). Ini negara hukum lho, ada undang-undangnya," terang pengacara Deddy DJ kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Pelanggaran tersebut diantaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum. Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya'.
"Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Deddy DJ memaparkan.
Selain itu, ada pula unsur dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berkaitan dengan kasus asusila.

"Setiap orang yang sengaja melawan hukum, mentransmisikan baik gambar, video, untuk diketahui khalayak umum, dengan tujuan ya itu tadi, jelas melanggar asusila," kata Deddy.
Deddy DJ menambahkan, ada pelanggaran lain yang tercantum di KUHP.
"Di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Jadi dia sengaja mempertontonkan diri di muka umum. Itu di dalam KUHP penjaranya jelas 2 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Seorang Ustaz, Ayah Berharap Dinar Candy Buang Imej Seksi
Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf. Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga Presiden dan jajarannya.