Dinar Candy Bisa Dipidana Gegara Berbikini di Jalan, Ancaman Hukuman Ngeri

Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:26 WIB
Dinar Candy Bisa Dipidana Gegara Berbikini di Jalan, Ancaman Hukuman Ngeri
Dinar Candy (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinar Candy sukses membuat kehebohan dengan aksi berbikini di jalan. Namun kegaduhan tersebut nyatanya bisa membuat sang female DJ dipenjara.

Sebab apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU). Hukumannya pun bisa mengandung pasal berlapis.

Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]
Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]

"Bisa (dipenjara). Ini negara hukum lho, ada undang-undangnya," terang pengacara Deddy DJ kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).

Pelanggaran tersebut diantaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum. Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya'.

Baca Juga: Seorang Ustaz, Ayah Berharap Dinar Candy Buang Imej Seksi

"Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Deddy DJ memaparkan.

Selain itu, ada pula unsur dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berkaitan dengan kasus asusila.

Dinar Candy (instagram)
Dinar Candy (instagram)

"Setiap orang yang sengaja melawan hukum, mentransmisikan baik gambar, video, untuk diketahui khalayak umum, dengan tujuan ya itu tadi, jelas melanggar asusila," kata Deddy.

Deddy DJ menambahkan, ada pelanggaran lain yang tercantum di KUHP.

"Di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Jadi dia sengaja mempertontonkan diri di muka umum. Itu di dalam KUHP penjaranya jelas 2 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Pakai Bikini di Jalan Bikin Dinar Candy Ditangkap Polisi

Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf. Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga Presiden dan jajarannya.

"Dia harus meminta maaf. Bahwa perilaku dengan berbikini adalah sesuatu yang melanggar norma di negara kita. Nggak pantas, negara ketimuran seperti kita berbuat seperti itu," kata Deddy DJ mengakhiri.

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).

Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.

"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya.

Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada.

Kabarnya sejak semalam, Dinar Candy pun telah dipanggil polisi terkait aksinya berbikini di jalan.

Namun hingga siang ini, belum ada keterangan remi dari pihak Dinar Candy mengenai pemeriksaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI