"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Rabu (4/8/2021).
Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan secara online pada Selasa (3/8/2021). Bukan dia sendiri, gugatan dimasukkan oleh kuasa hukumnya.
"Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak yang nomor perkaranya adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS, didaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan tanggal 3 Agustus tahun 2021 melalui ecourt.