Jaksa Mendadak Bawa Saksi, Sidang Tuntutan Jeff Smith Ditunda

Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:01 WIB
Jaksa Mendadak Bawa Saksi, Sidang Tuntutan Jeff Smith Ditunda
Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith ditunda hingga Kamis (12/8/2021). Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap mendadak hadirkan saksi ahli seorang dokter dari BNN.

Padahal pada persidangan sebelumnya, pembacaan tuntuan akan digelar hari ini, Rabu (4/8/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Aktor Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya juga sudah bertanya sebelumnya, kan agendanya harusnya tuntutan," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/8/2021).

Meski bertanya-tanya dengan kehadiran saksi ahli secara mendadak, pihak Jeff Smith tak merasa keberatan. Mereka akan mengikuti jalannya proses sidang sesuai keputusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Beri Dukungan, Aisyah Aqilah Hadir di Sidang Kasus Narkoba Jeff Smith

"Cuman nggak masalah juga karena memang dia selaku konselor atau asesor dari BNN yang mengassessment maka kita hargai aja," ujarnya.

Aktor Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal serupa disampaikan ibu Jeff Smith, Areistiani. Ia tak kecewa dengan tertundanya pembacaan tuntutan.

"Ikutin prosedurnya aja sih. Berharap sih cepet selesai, itu aja sih, biar cepat beres, dan biar Jeff Smith bisa cepat pulang," ujar Areistiani.

Sebelumnya, Jeff Smith didakwa Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.

Baca Juga: Bukti Setia ke Pacar, Aisyah Aqilah Hadiri Sidang Narkoba Jeff Smith

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.

Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.

"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Suasana langsung heboh saat mendengar pernyataan Jeff Smith. Bahkan polisi yang mendampinginya langsung menepuk-nepuk bahu laki-laki 23 tahun ini dan meminta tak meneruskan perkataannya.

Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.

"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.

Polisi langsung menutup konferensi pers dan memboyong Jeff Smith kembali ke ruang tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI