Suara.com - Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID dalam kasus pengancaman dan penginaan membuat suami Nora Alexandra itu lebih kalem dI media sosial. Menanggapi perubahan Jerinx itu, Adam Deni bersyukur.
"Jadi kalau tanggapan saya terkait terlapor yang sudah mulai membaik (dalam bersosial media), ya alhamdulillah," kata Adam Deni, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Menurut Adam Deni hal itu sudah seharusnya dilakukan sejak pertama Jerinx bebas dari penjara, dalam kasus cuitan "IDI Kacung WHO". Pasalnya, ia sempat berjanji takkan berulah lagi setelah bebas.
"Karena memang sesuai janji dia, seharusnya ketika sudah dibebaskan di kasus pertama kemarin, kan dia mau fokus pada istrinya," ujar Adam Deni.
Baca Juga: Diancam Pakai Ponsel Nora, Adam Deni Yakin Jerinx SID Jadi Tersangka
Menurut Adam Deni, sudah seharusnya Jerinx fokus pada keluarga setelah setahun dipenjara. Namun, nyatanya kemarin drummer band Superman Is Dead ini justru membuat ricuh di media sosial dengan isu pandemi Covid-19 ini.
"Lebih baik seperti itu daripada harus membuat isu yang meramaikan dan memecah pandemi ini," ucap Adam Deni.
"Jadi kan masyarakat sekarang ada yang nggak mau pakai masker dan sebagainya, itu lebih baik lah dia jadi lebih baik," katanya mengakhiri.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx SID diketahui berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh oleh pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini.
Puncaknya, Jerinx SID menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Akhirnya, 14 Juli 2021, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx, Adam Deni Diperiksa Polisi Selama 4 Jam
Jerinx SID dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.