Suara.com - Adam Deni menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh Jerinx SID. Didampingi kuasa hukumnya, Adam Deni menjalani BAP selama 4 jam.
"Tadi agendanya adalah berita acara pemeriksaan, di mana tadi klien saya diberikan 14 pertanyaan, kita datang sekitar jam 2 siang dan sudah menjawab 14 pertanyaan," ujar kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad selepas BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Adapun yang diperiksa oleh para penyidik masih seputar klarifikasi kasus tersebut. Juga ditanyai seputar bukti tambahan yang baru diberikan kemarin.
"Ya tadi ditambahkan mengenai bukti-bukti aja, bukti tambahan sebelumnya hampir sama seperti klarifikasi kemarin," jelasnya.
Baca Juga: Minggu Ini Status Jerinx Bakal Jelas
Menimpali, Adam Deni pun membenarkan hal tersebut. Ia juga menjelaskan soal bukti percakapan yang rekamannya baru saja disampaikan kemarin.
"Masih sama sih sebenernya kayak soft copy, beberapa file rekaman, kemudian hp juga udah kita serahkan kemarin, juga yang saya gunakan merekam dan menerima telelpon sudah diserahkan," ujarnya.
"Yang untuk hari ini tuh BAP ada tiga pertanyaan tambahan," lanjutnya.
Pada 28 Juli kemarin, Polda Metro Jaya menyambangi Jerinx SID di Bali dan melakukan pemeriksaan terhadapnya di Polda Bali terkait kasus ini. Jerinx SID diperiksa selama enam jam terkait dugaan pengancaman dan penghinaan pada Adam Deni.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx SID. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Baca Juga: Minggu Ini, Gelar Perkara Kasus Jerinx Versus Adam Deni, Polisi; Untuk Tentukan Tersangka
Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.
Akhirnya, pada 14 Juli kemarin Adam Deni melaporkan suami Nora Alexandra itu ke polisi.
Jerinx dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.