Suara.com - Jennifer Jill menyampaikan penyesalannya mengkonsumsi sabu dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).
Mami Ipel, sapaan akrabnya terhubung melalui sambungan video call dari Rutan Polda Metro Jaya.
"Yang dia sampaikan adalah bahwa dia menyesali," kata kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).
Dalam kesempatan itu istri Ajun Perwira ini juga mengungkap niatnya untuk direhabilitasi. Ia merindukan keluarganya terutama anak terakhirnya.
Baca Juga: Ajun Perwira Masih Berharap Jennifer Jill Direhabilitasi
Jennifer Jill berharap Pengadilan dapat memprtimbangkan nota pembelaannya agar direhabilitasi.
"Dia pengin cepat direhab dan berkumpul dengan keluarganya karena dia ada anaknya yang masih kecil butuh kasih sayang seorg ibu. Itu hal yang nature sebagai seorang Ibu," imbuh Sahala.
Jennifer Jill dituntut enam bulan penjara dipotong masa tahanan atau tiga bulan rehabilitasi oleh JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
JPU menilai Jennifer terbukti bersalah menyalahgunakan sabu.
Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Jennifer Jill Akui Pakai Sabu Karena Depresi Suami Pertama Meninggal
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.