Polisi Siap Gelar Perkara Tentukan Kemungkinan Jerinx SID Jadi Tersangka

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 02 Agustus 2021 | 19:20 WIB
Polisi Siap Gelar Perkara Tentukan Kemungkinan Jerinx SID Jadi Tersangka
Personel Superman is Dead (SID) Bobby Kool (kedua kanan) dan Eka Rock (kiri) tiba di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli terkait kasus dugaan pengancaman Jerinx SID terhadap pelapor Adam Deni. Setidaknya ada tiga saksi yang akan dimintai keterangan.

Keterangan saksi-saksi ahli dibutuhkan mengingat dugaan pengancaman itu terjadi melalui media elektronik.

"Rencana Minggu ini kami masih akan memeriksa saksi-saksi ahli lagi. Karena ini sudah naik tingkat penyidikan sehingga perlu memeriksa saksi-saksi ahli baik itu ahli bahasa, ahli pidana juga ahli IT dan ada beberapa saksi ahli yang lain yang menurut penyidik memang diperlukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Nantinya setelah mengumpulkan keterangan saksi ahli, polisi akan melakukan gelar perkara guna menentukan status saksi Jerinx SID akankah naik menjadi tersangka atau tidak.

Baca Juga: Ancam Adam Deni, Jerinx SID Ternyata Gunakan HP Nora Alexandra

Jerinx SID [instagram]
Jerinx SID [instagram]

"Kita akan merencanakan kalau sudah lengkap Insya Allah hari Jumat atau Sabtu untuk melakukan gelar perkara," ungkapnya.

"Untuk menentukan tersangka rencana Jumat atau Sabtu. Mudahan pemeriksaan saksi yang lain ini bisa berjalan baik," tambahnya.

Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam berkomentar di akun Instagram Jerinx SID. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.

Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh suami Nora Alexandra tersebut.

Puncaknya, Jerinx SID menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Akhirnya, 14 Juli 2021 Adam Deni melaporkan Jerinx ke kepolisian usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx.

Baca Juga: Terungkap, Jerinx SID Pakai Ponsel Nora Alexandra saat Ancam Adam Deni

Jerinx SID dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI