Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Jennifer Jill kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).
Diwakilkan tim kuasa hukumnya, nota pembelaan atau pledoi istri Ajun Perwira itu dibacakan di depan Majelis Hakim.
Terungkap fakta baru tentang Mami Ipel, sapaan akrab Jennifer Jill dalam nota pembelaannya. Disebutkan alasannya memakai narkoba jenis sabu pada 2017 karena depresi suami pertamanya meninggal dunia.
"Jadi pada tahun 2017 kalau tidak salah, dia pernah menggunakan, konsumsi dari pada narkotika. Jadi pada saat itu dia mengalami kondisi bahwa suaminya terdahulu meninggal dunia," kaya kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang, Ajun perwira Sering Temui Istri di Rutan Polda Metro
"Itu pukulan berat bagi dia. Nah pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi," sambungnya.
Sementara kasus narkoba yang menjeratnya sekarang, perempuan 50 tahun itu kembali menggunakan sabu setelah sempat berhenti. Penyebabnya karena bisnisnya terdampak pandemi Covid-19.
"Situasi pandemi kan semua berdampak. Satu secara bisnis dia juga, kedua karena keluarganya," tutur Sahala.
Jennifer Jill dituntut enam bulan penjara dipotong masa tahanan atau tiga bulan rehabilitasi oleh JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
JPU menilai Jennifer terbukti bersalah menyalahgunakan sabu.
Baca Juga: Ajukan Pledoi, Jennifer Jill Bersikeras Ingin Direhabilitasi
Polisi sebelumnya menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun Perwira dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.