Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru tentang Jerinx SID yang dilaporkan Adam Deni, terkait kasus dugaan pengancaman. Pemilik nama asli I Gede Aryastina ternyata menggunakan telepon seluler sang istri, Nora Alexandra saat mengancama Adam Deni.
Akibatnya, Nora Alexandra ikut diperiksa dan telepon seluler miliknya disita. Nora dan Jerinx SID diperiksa sebagai saksi.
"Karena saudara J ini menggunakan handphone dari pada istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).
"Sehingga kami perlu memeriksa istri saudara J sebagai saksi," katanya menbamhakn.
Baca Juga: Nora Alexandra Ikut Diperiksa Polisi Kasus Jerinx SID, HP-nya Disita
Kekinian, telepon seluler milik Jerinx SID dan Nora Alexandra telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Kemudian menyita handphone saudara J dan istri yang sekarang barang bukti sudah kita kirim ke labfor," imbuhnya.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh suami Nora Alexandra tersebut.
Puncaknya, Jerinx SID menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Akhirnya, 14 Juli 2021 Adam Deni melaporkan Jerinx ke kepolisian usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx.
Baca Juga: Jumat Ini, Polisi Tentukan Nasib Jerinx SID soal Kasus Pengancaman Adam Deni
Jerinx SID dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.