Suara.com - Polda Metro Jaya sudah memeriksa Jerinx SID terkait kasus dugaan pengancaman terhadap laporan Adam Deni. Diperiksa sebagai saksi, telepon seluler penabuh drum itu disita polisi.
"Kemarin sudah sampaikan bahwa penyidik sudah memeriksan saudara J di Denpasar sebagai saksi. Dan juga menyita barang bukti berupa handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Tak hanya Jerinx SID, sang istri, Nora Alexandra ikut terkena imbasnya. Ia diperiksa dan dilakukan penyitaan telepon selulernya oleh polisi.
"Ada penambahan lagi termasuk istri dari saudara J kita lakukan pemeriksaan dan juga handphone istri dari saudara J yang kita lakukan penyitaan juga," ujarnya.
Baca Juga: Jumat Ini, Polisi Tentukan Nasib Jerinx SID soal Kasus Pengancaman Adam Deni
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx SID diketahui berawal saat Adam berkomentar di akun Instagram personel Superman Is Dead tersebut.
Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh suami Nora Alexandra tersebut.
Puncaknya, Jerinx SID menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx SID.
Akhirnya pada 14 Juli 2021, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke kepolisian usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx SID.
Jerinx SID dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Dia disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Fakta Baru, Jerinx SID Ternyata Gunakan HP Istri saat Ancam Adam Deni
Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.