4 Fakta Gugatan Scarlett Johansson ke Disney, Bikin Bioskop Rugi Besar!

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 31 Juli 2021 | 19:54 WIB
4 Fakta Gugatan Scarlett Johansson ke Disney, Bikin Bioskop Rugi Besar!
Fakta gugatan Scarlett Johansson ke Disney. Scarlett Johansson sebagai Black Widow (Marvel Studios)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi penggemar Marvel Universe, kalian pasti telah lama menantikan penayangan film ‘Black Widow’ yang dibintangi oleh Scarlett Johansson, kan? Apalagi, karakter Black Widow atau Natasha Romanoff memang cukup banyak difavoritkan oleh sebagian besar orang. Tidak mengherankan kalau mereka sangat menantikan satu film khusus yang membahas latar belakang Natasha, yang sebelumnya diceritakan tewas demi mendapatkan “soul stone” di film ‘Avengers: End Game’.

Namun rupanya, penayangan film ‘Black Widow’ yang dilakukan sejak tanggal 9 Juli 2021 kemarin ini tidak berjalan lancar sebagaimana yang direncanakan. Apalagi, Scarlett Johansson kini terlibat perseturuan panas dengan Walt Disney Company dan berbuntut mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Berikut beberapa fakta gugatan Scarlett Johansson ke Disney:

Scarlett Johansson saat memerankan Black Widow [Foto: Antara]
Scarlett Johansson saat memerankan Black Widow [Foto: Antara]

1. Kekecewaan Scarlett Johansson

Pada Kamis, 29 Juli 2021 kemarin, Scarlett Johansson resmi mendaftarkan gugatannya terhadap Walt Disney Company, yang selama ini memayungi produksi film Marvel di layar televisi dan layar lebar. Johansson menuding bahwa pihak Disney telah melanggar kontrak kerjasama mereka sehingga merugikan dirinya.

Baca Juga: Pengaruh Black Widow dalam Perubahan Diri Scarlett Johansson

Berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Johansson dengan Marvel, royalti  yang akan didapatkan oleh Johansson akan berdasarkan keuntungan dari penjualan tiket di bioskop. Untuk memaksimalkan keuntungan yang akan didapatkannya tersebut, Scarlett Johansson menekankan bahwa film ‘Black Widow’ tersebut harus dirilis secara eksklusif di bioskop, yang tidak kurang dari dari 1,500 layar.

Scarlett Johansson. (Instagram/@avengers)
Scarlett Johansson. (Instagram/@avengers)

Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk penayangan film tersebut, Walt Disney Company tentu saja menyadari adanya perjanjian tersebut. Namun pada kenyataannya, pada hari yang sama ‘Black Widow’ dirilis di bioskop, film tersebut juga ditayangkan di platform streaming berbayar Disney+ dengan premier access.

Padahal, film-film sebelumnya biasanya baru akan ditayangkan di platform Disney Plus tiga bulan setelah penayangan perdananya di bioskop. Hal tersebut tentu saja membuat Scarlett Johansson geram kepada perusahaan konglomerat di bidang hiburan dan media tersebut dan menuduhnya melanggar kontrak.

2. Disney Dianggap Cari Untung Sendiri

Scarlett Johansson [eonline]
Scarlett Johansson [eonline]

Seperti diketahui, Disney Plus mematok biaya berlangganan tambahan yang mencapai USD 30 atau Rp 432 ribu bagi siapa pun yang ingin menonton film ‘Black Widow’ di Disney Plus di waktu yang sama dengan penayangannya di bioskop. Dengan adanya sistem penayangan semacam itu, Scarlett Johansson menuding Disney sengaja melakukan langkah tersebut untuk menggiring para penonton bioskop agar beralih ke layanan streaming yang mereka miliki, Disney+ Hotstar.

Baca Juga: Nikmati Akhir Pekan dengan 4 Film Si Black Widow Scarlett Johansson

Pemeran karakter Nastaha Romanoff tersebut juga mengecam bahwa Disney mengatasnamakan Covid-19 untuk mencari keuntungan sendiri dan melanggar hak para aktor dan aktris yang telah menyukseskan film-filmnya. Pasalnya, semakin banyak penonton yang beralih ke layanan streaming Disney Plus, semakin banyak keuntungan yang dapat mereka raup dan semakin sedikit bonus yang diperoleh oleh para aktor dan aktris melalui penjualan tiket. Itulah mengapa pihak Scarlett Johansson berusaha menuntut ganti rugi kepada Walt Disney Company.

3. Respons Disney 

Black Widow (Marvel Studious).
Black Widow (Marvel Studious).

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Walt Disney Company akhirnya buka suara. Menurut mereka, faktanya gugatan Scarlett Johansson ke Disney tersebut terdengar konyol karena sangat tidak mungkin bagi mereka untuk mengabaikan dampak mengerikan pandemi Covid-19 ini. Apalagi, beberapa negara saat ini sedang menerapkan sistem lockdown mengingat gawatnya penyebaran varian baru dari virus Covid-19 ini.

Mereka juga mengklaim bahwa Disney tidak melanggar kontrak apa pun karena film tersebut tetap tayang di bioskop. Ditambah lagi, Scarlett Johansson justru mendapatkan keuntungan lebih karena pihak Walt Disney Company telah memberikan kompensasi tambahan sebesar USD 20 juta atau setara dengan Rp 288 miliar kepada Scarlett Johansson atas hak rilis ‘Black Widow’ di Disney Plus dengan Premier Access.

4. Pendapatan Film ‘Black Widow’

Black Widow [imdb]
Black Widow [imdb]

Film superhero ‘Black Widow’ bisa dibilang sukses besar. Meskipun dirilis di tengah pandemi, film terbaru yang diproduksi oleh Marvel Studios ini berhasil meraup pendapatan sebesar USD 80 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun selama tiga hari penayangan perdananya. Nominal tersebut bahkan mengalahkan keuntungan yang dikantongi oleh film ‘Fast & Furious (F9)’ sehingga film yang dibintangi oleh Scarlett Johansson tersebut berhasil menduduki peringkat teratas box office saat ini.

Belum lagi, film tersebut juga memperoleh pendapatan tambahan berkat penayangan perdananya di aplikasi Disney+ dengan Premier Access, yang jumlahnya tidak kalah banyaknya dari keuntungan penjualan tiket bioskop. Ditonton oleh jutaan penonton secara internasional, Disney Plus berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar USD 60 juta atau Rp 869 miliar untuk film tersebut. Apabila ditotal, keseluruhan pendapatan global film ‘Black Widow’ tersebut mencapai USD 218 juta atau sekitar RP 3,16 triliun di awal pemutaran.

Meskipun demikian, antusiasme penonton terhadap film superhero terbaru produksi Marvel Studios ini turun drastis di akhir pekan kedua. Bukan tanpa alasan, film yang juga diputar melalui layanan streaming Disney+ tersebut rupanya sangat rawan untuk dibajak. Bahkan, film ‘Black Widow’ kini telah menjadi film yang paling banyak dibajak meskipun baru tayang selama 3 minggu.

Itulah mengapa, National Association of Theatre Owners memberikan teguran secara terbuka kepada Disney. Keputusan Disney untuk menayangkan film tersebut secara streaming tidak hanya melanggar hak para aktor dan aktris, tetapi juga menghancurkan bisnis bioskop di seluruh dunia.

Itulah empat fakta gugatan Scarlett Johansson ke Disney. Bagaimana pendapat kamu tentang keputusan Disney dan juga gugatan Scarlett Johansson tersebut? Ngomong-ngomong, tonton filmnya hanya di bioskop dan di aplikasi Disney+ Hotstar saja, ya!

Kontributor : Wahyu Panca Handayani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI