Suara.com - Kasus dugaan pengancaman dan penghinaan yang dilaporkan Adam Deni kepada Jerinx SID dianggap sebagai kasus "pesanan' oleh beberapa kelompok. Menanggapi hal tersebut, Adam Deni tegas membantah.
"Dicari saja lah siapa yang pesan. Karena saya berdiri sendiri," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).
Adam Deni menegaskan jika dirinya berdiri sendiri tanpa ada yang membelakanginya melaporkan kasus tersebut. Ia pun mengaku tidak kenal siapapun.
"Tidak ada pesanan dari siapapun karena tidak kenal dengan siapa-siapa. Yang dimaksudkan dengan pesanan itu juga gak dimengerti," kata Adam Deni menegaskan.
Baca Juga: Terkuak! Dalih Penyidik Polda Metro Terbang ke Bali karena Jerinx Sakit dan Belum Divaksin
Adam Deni juga menjawab dugaan dirinya sudah menantang balik Jerinx karena menunggu suami Nora Alexandra itu di Jakarta. Menurut Adam, perkataannya saat itu ditunjukkan agar Jerinx SID tidak mangkir dari panggilan polisi.
"Jadi begini, yang saya maksud saya tunggu di Jakarta itu kalau ada pemanggilan dari tim penyidik, silakan datang dan kooperatif saja. Tidak usah mangkir atau memberikan alasan apapun," ujarnya menjelaskan.
Seperti diketahui, 28 Juli 2021 polisi dari Polda Metro Jaya menyambangi Jerinx SID di Bali dan melakukan pemeriksaan di Polda Bali terkait kasus ini. Jerinx diperiksa selama enam jam terkait dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap Adam Deni.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Akhirnya, 14 Juli kemarin Adam Deni melaporkan Jerinx ke kepolisian usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx.
Baca Juga: Adam Deni Duga Jerinx Tak Bisa Penuhi Syarat Naik Pesawat di Masa PPKM
Jerinx dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.