Suara.com - Pegiat sosial Adam Deni memaklumi Jerinx SID tak bisa terbang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan kepolisian. Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menyambangi Jerinx ke Bali untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pengancaman dan penghinaan yang dilaporkan Adam.
"Memang dimaklumi saja karena yang terlapor ini memiliki riwayat penyakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
"Jadi mau tidak mau tim penyidik yang menjemput bola ke Polda Bali," ujar dia lagi.
Hanya saja, Adam Deni mengaku tak tahu pasti riwayat sakit apa yang diidap drummer SID itu. Dia menduga Jerinx tak memenuhi syarat penerbangan.
Baca Juga: Ancam Adam Deni Lewat Medsos, Ponsel Jerinx SID Disita Polisi
"Kalau riwayat penyakit kurang tahu ya, kemungkinan penyakitnya ini tidak dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan penerbangan," katanya.
Persyaratan yang dimaksud Adam Deni adalah kartus vaksinasi hingga hasil negatif tes PCR. Dokumen tersebut belakangan jadi syarat terbang di masa PPKM Darurat.
"Karena persyaratan untuk penerbangan saat ini adalah harus (sudah) vaksin, swab dan beberapa surat tambahan lagi untuk melakukan perjalanan. Jadi tidak memenuhi salah satu persyaratan itu," ujar Adam Deni.
Pada Kamis (29/7/2021) Polda Metro Jaya menyambangi Jerinx di Bali untuk melakukan pemeriksaan di Polda Bali terkait kasus ini. Jerinx diperiksa selama enam jam terkait dugaan pengancaman dan penghinaan pada Adam Deni.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Baca Juga: Adam Deni Serahkan Bukti soal Jerinx SID Ancam Injak Kepalanya
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.
Jerinx dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.