Suara.com - Thalita Latief mendapat hak asuh anak dalam putusan cerainya dengan Dennis Lyla di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Meski begitu, dia diingatkan untuk tak menghalangi sang mantan kalau ingin bertemu anak.
"Kedua belah pihak punya hak yang sama terhadap anak. Salah satu pihak tidak boleh menghalangi bertemu dengan anak," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajang Sudrajat di kantornya, Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut kata Jajang, Thalita Latief dan Dennis Lyla sebaiknya berunding ihwal pembagian waktu mengasuh anak mereka. Keputusan harus disetujui kedua belah pihak.
"Tetapi barang kali yang perlu dipertimbangkan adalah teknisnya. Karena anak ini bukan barang mati, tapi makhluk hidup yang memiliki akal dan perasaan," ujar dia.
Baca Juga: Sah! Thalilta Latief dan Dennis Lyla Resmi Bercerai
"Pendekatannya humanis. Itu pun sesuaikan dalam kondisi anak," katanya lagi.
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Thalita Latief terhadap Dennis Lyla. Putusan dibacakan secara virtual.
Thalita Latief sebelumnya membawa kabar mengejutkan. Dia menggugat cerai lelaki yang menikahinya pada 9 Oktober 2011 itu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kepada media, Thalita Latief tak membantah isu selingkuh ada di perceraian mereka. Lebih mengejutkan lagi, dia juga mengaku alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Thalita masih ingat betul salah satu KDRT yang dialami terjadi saat pernikahan mereka berusia 4 tahun. Saat itu, Thalita mengaku dilempar dengan ponsel oleh Dennis Lyla hingga membuat bibirnya berdarah.
Baca Juga: Sidang Putusan Cerai Thalita Latief Digelar 2 Minggu Mendatang