Suara.com - Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengatakan KD atau Kartika Damayanti, terduga penghina anak pedangdut Ayu Ting Ting, Bilqis, merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura.
"Dia (Kartika) sudah tujuh tahun bekerja sebagai TKI di Singapura," kata Pandia dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Karenanya, polisi bersama orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak, tak bisa menemui KD saat disantroni ke rumahnya di Balai Desa, Tondomulo, Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, baru-baru ini.
"Ini otomatis juga, sudah 7 tahun di Singapura," ujarnya.
Baca Juga: Sambangi Rumah Haters, Orangtua Ayu Ting Ting Belum Bikin Laporan Polisi
Sementara, hingga saat ini, pihak Ayu Ting Ting belum membuat laporan di Polres Bojonegoro.
"Iya. Orangtuanya mungkin mau ke Bareskrim (Polri) mungkin," kata dia.
Sebelumnya, Umi Kalsum mengabarkan bahwa dia didampingi polisi datang ke rumah KD di Bojonegoro. Namun, mereka tak bisa menemui pelaku, melainkan orangtuanya saja.
Di Instagram, Umi Kalsum juga memajang foto KD. Bukan cuma itu, dia pun menyampaikan permohonan pada KBRI Singapura untuk memulangkan KD ke Tanah Air.
"@kbrisingapura mohon bantuannya, tidak ada orang tua yang terima anak cucunya dihujat sama manusia yang 1 ini. Semoga saya bisa membawa dia kembali ke Indonesia biar dia bisa pertanggung jawabkan atas segala perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, aamin," tulis Umi Kalsum.
Baca Juga: Orangtua Ayu Ting Ting Datangi Haters, Sikapnya malah Banjir Cibiran