Suara.com - Sidang beragendakan pledoi atau pembelaan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan. Suami Kalina Oktarani itu belum siap dengan pembelaannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga
"Kebetulan tim kuasa hukum aku banyak yang kena covid. Persidangan memang penting sangat prioritas tapi kesehatan juga menyangkut keselamatan hidup seseorang. Hal darurat ini aku ikut baiknya kuasa hukum," kata Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).
Karenanya, pihak Vicky Prasetyo meminta majelis hakim untuk menunda sidang selama satu pekan.
"Dikarenakan kondisi tim kami yang belum siap, seperti yang kita tahu pandemi semakin berkembang ya, di kantor kami ada 6 terkena termasuk Bang Ramdan kena juga. Makanya untuk lebih maksimal pledoi kami ditunda satu minggu. 5 Agustus 2021 pledoi," kata Arif Hidayat, tim kuasa hukum dari Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Angel Lelga Ngamuk Dituding Vicky Prasetyo Tak Punya Kerjaan
Rencananya, Vicky nantinya juga akan menulis pembelaannya sendiri. Ia mengaku sudah mulai menyusun kata-katanya di secarik kertas untuk dibacakan pekan depan.
"Aku udah nulis beberapa (pembelaan), kemarin juga ada voice note," ujar Vicky.
Rekaman suara dan pembelaan itu nantinya berisi cerita Vicky atas apa yang terjadi di hari penggerebekan. Namun, meski membuat pembelaannya sendiri, Vicky masih mengonsultasikannya ke kuasa hukum.
"Menceritakan fakta yang terjadi aja dan beberapa point, karena ini permasalahan rumah tangga. Makanya aku sama kuasa hukum aku yang sering komunikasi," ucap suami Kalina Oktarani ini.
Kasus ini berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya. Vicky kemudian melaporkan Angel atsa tuduhan perzinahan meski akhirnya dihentikan polisi.
Baca Juga: Tangisan Keluarganya Disebut Hanya Akting, Vicky Prasetyo Bereaksi
Angel Lelga lantas melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Vicky Prasetyo sempat dijebloskan ke penjara saat kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi penahannya ditangguhkan lewat penatapan majelis hakim.