Tok! Raffi Ahmad Menang Gugatan Terkait Pelanggaran Prokes

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 29 Juli 2021 | 13:57 WIB
Tok! Raffi Ahmad Menang Gugatan Terkait Pelanggaran Prokes
Raffi Ahmad (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil, saat dihubungi awak media, Kamis (29/7/2021).

Curhatan Raffi Ahmad soal ekonomi keluarga. (YouTube/Atta Halilintar)
Curhatan Raffi Ahmad soal ekonomi keluarga. (YouTube/Atta Halilintar)

Dalam putusannya, selain menolak gugatan, hakim juga mengabulkan pembelaan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.

"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi (pembelaan) tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Jadwal Persalinan Nagita Slavina

Dengan putusan tersebut, majelis hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550 ribu.

 Chairman Rans Cilegon FC, Raffi Ahmad.
Chairman Rans Cilegon FC, Raffi Ahmad.

Gugatan ini berawal dari hebohnya foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun. Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.

Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.

Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Merengek Minta Adik, Gaya Polos Rafathar Bikin Gemes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI