Suara.com - Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati membawa anak Bambang Pamungkas, Jane Abel dan seorang ustaz sebagai saksi dalam sidang kasus gugatan anak yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (28/7/2021) kemarin.
"(Saksi) ini sebagai ustaz ya yang menikahkan pernikahan antara Pak Bambang Pamungkas dengan klien saya sendiri," kata kuasa hukum Amalia Fujiawati, Trisnawati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021) kemarin.
"Dan saksi kedua yaitu Mba Jane Abel, ini adalah anak dari Bambang Pamungkas sendiri gitu ya," sambungnya lagi.
Trisnawati mengatakan dalam persidangan saksi membenarkan adanya pernikahan antara Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati.
Keduanya menikah secara agama di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada perrengahan 2018.
Baca Juga: Bukan Minta Dinafkahi, Istri Bambang Pamungkas Minta Pengakuan Anak
"Pernikahannya pada tempat di daerah Kalibata ya, Jakarta Selatan. Pertengahan 2018," ungkapnya.
Bambang Pamungkas disebut tak menampik keterangan saksi dari Amalia Fujiawati. Terlebih lagi kesaksian anak kandungnya, Jane Abel.
"Saya lihat ya dia nggak ada bantahan. Jadi memang akhirnya dia kelihatan nggak ada bantahan gitu terhadap kami dan pernikahan," ujar Trisnawati.
"Ada dua orang saksi apalagi anak kandungnya sendiri. Dia memberikan kesaksian bahwa memang ada pernikahan gitu. Jadi hal yang tidak bisa dipungkiri lagi adanya pernikahan secara syariat Islam," terangnya.
Sebagai informasi, Amalia Fujiawati mengklaim sebagai istri siri Bambang Pamungkas. Dia telah melahirkan dua anak Bambang Pamungkas.
Baca Juga: Tak Tuntut Nafkah, Mantan Istri Bambang Pamungkas Minta Anak Diakui
Kini perempuan berhijab itu menuntut empat hal dari pria yang akrab disapa Bepe ini.
Tuntutan itu di antaranya pengakuan, perhatian, biaya persalinan untuk anak kedua serta pendidikan.