Suara.com - Jeff Smith menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Sidang digelar secara beruntun tiga agenda sekaligus.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan. Dilanjutkan dengan mendengar keterangan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian ditutup pemeriksaan Jeff Smith sebagai terdakwa.
![Aktor Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/19/48193-jeff-smith-suaracomalfian-winanto.jpg)
Majelis Hakim mengawali sidang dengan menanyakan keadaan Jeff Smith yang terhubung lewat sambungan video call.
"Saudara Jeff Smith sehat?," tanya Majelis Hakim.
"Sehat dan siap mengikuti sidang," jawab Jeff Smith melalui video call.
Sidang diambil alih oleh JPU, Miranda Br. Sembiring dengan membacakan dakwaan. Bintang film Alas Pati itu didakwa dua pasal sekaligus.
![Aktor Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/19/34207-jeff-smith-suaracomalfian-winanto.jpg)
Dakwaan pertama, artis 23 tahun itu disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tanpa izin.
"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Miranda.
Kedua, dakwaan mengacu pada Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB. Saat penangkapan hasil tes urine Jeff Smith dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Jeff Smith Digelar 2 Hari Lagi
"Bahwa dalam hal pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menambahkan.