Suara.com - Jeff Smith menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Sidang digelar secara beruntun tiga agenda sekaligus.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan. Dilanjutkan dengan mendengar keterangan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian ditutup pemeriksaan Jeff Smith sebagai terdakwa.
Majelis Hakim mengawali sidang dengan menanyakan keadaan Jeff Smith yang terhubung lewat sambungan video call.
"Saudara Jeff Smith sehat?," tanya Majelis Hakim.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Jeff Smith Digelar 2 Hari Lagi
"Sehat dan siap mengikuti sidang," jawab Jeff Smith melalui video call.
Sidang diambil alih oleh JPU, Miranda Br. Sembiring dengan membacakan dakwaan. Bintang film Alas Pati itu didakwa dua pasal sekaligus.
Dakwaan pertama, artis 23 tahun itu disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tanpa izin.
"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Miranda.
Kedua, dakwaan mengacu pada Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB. Saat penangkapan hasil tes urine Jeff Smith dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC).
Baca Juga: Selain Anji, Ini 5 Artis yang Pakai Ganja dalam Kasus Narkoba Mereka
"Bahwa dalam hal pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menambahkan.
Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.
Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.
Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.
"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, 19 April 2021.
Suasana langsung heboh saat mendengar pernyataan Jeff Smith. Bahkan polisi yang mendampinginya langsung menepuk-nepuk bahu laki-laki 23 tahun ini dan meminta tak meneruskan perkataannya.
Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.
"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.
Polisi langsung menutup konferensi pers dan memboyong Jeff Smith kembali ke ruang tahanan.