Suara.com - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan atau tiga bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
JPU menuntut dua hukuman berbeda yang mana nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009," kata JPU dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Baca Juga: Jennifer Jill Terpukul Tahu Ajun Perwira dan Anaknya Positif Covid-19
Tuntutan rehabilitasi selama tiga bulan akan dipotong masa rehabilitasi sebelumnya. Mami Ipel, sapaak akrab Jennifer Jill, diketahui sempat menjalani rehabilitasi selama sebulan di Lido, Jawa Barat.
"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," terang JPU.
Jennifer Jill diwakilkan kuasa hukumnya, Sahala Siahaan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU tersebut.
"Diserahkan kepenasehat hukum Pak," kata Jennifer Jill melalui sambungan video call.
"Iya (ajukan pledoi), siap pak," timpal Sahala Siahaan.
Baca Juga: Kepada Hakim, Jennifer Jill Minta Kembali Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Jennifer Jill akan dilanjutkan pekan depan.
"Oke sidang Senin depan 2 Agustus 2021 setelah makan siang atau pukul 13.00 WIB. Jadi nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021 untuk sementara terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim menutup sidang.
Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.